" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum garap sawah gadai < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , saya ada tanya , bagaimana hukum orangyanggadai sawah dengan uang . misal seperti ini . " , " si a  yg punya sawah " , " si b  yg punya uang " , " karena si a sedang butuh uang yang dadak dan jumlah sangat besar , tapi dia punya sawahy ang luas tidak berapa . betul si b punya uang , sehingga si a ingin gadai sawah kepada si b , dengan tentu : " , " 1 ) si a dapat uang dari si b yang memang jumlah tidak sesuai dengan luas sawah ( jumlah uang lebih besar dari harga sawah ) " , " 2 ) si b hak garap sawah si a , dan hasil untuk si b " , " 3 ) ketika waktu sepakat gadai selesai , si a harus kembali uangyangbesarnya sama ketika si a terima dari si b . dan hak garap sawah si b pun tidak ada lagi ( arti hak sawah kembali ke si a ) " , " 4 ) kalau nyata si a tidak punya uang ketika waktu sepakat gadai habis , maka sepakat gadai panjang lagi sampai si a punya uang untuk ambil barang gadai ( sawah ) " , " mungkin seperti itu , syukron atas jawab " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 15 march 2007 03 :39  " , "  5 . 513 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , saya ada tanya , bagaimana hukum orangyanggadai sawah dengan uang . misal seperti ini . " , " si a  yg punya sawah " , " si b  yg punya uang " , " karena si a sedang butuh uang yang dadak dan jumlah sangat besar , tapi dia punya sawahy ang luas tidak berapa . betul si b punya uang , sehingga si a ingin gadai sawah kepada si b , dengan tentu : " , " 1 ) si a dapat uang dari si b yang memang jumlah tidak sesuai dengan luas sawah ( jumlah uang lebih besar dari harga sawah ) " , " 2 ) si b hak garap sawah si a , dan hasil untuk si b " , " 3 ) ketika waktu sepakat gadai selesai , si a harus kembali uangyangbesarnya sama ketika si a terima dari si b . dan hak garap sawah si b pun tidak ada lagi ( arti hak sawah kembali ke si a ) " , " 4 ) kalau nyata si a tidak punya uang ketika waktu sepakat gadai habis , maka sepakat gadai panjang lagi sampai si a punya uang untuk ambil barang gadai ( sawah ) " , " mungkin seperti itu , syukron atas jawab " , " n " , " dalam hukum gadai ( " , " ) , para ulama milik beberapa hukum yang pakat dan beberapa bagi lain yang tidak pakat . " , " para ulama sepakat bahwa pada hakikat akad gadai adalah akad " , " ( jamin atas buah percaya dua belah pihak ) , bukan akad untuk dapat untung atau sifat komersil . sehingga mereka sepakat bahwa orang yang sedang hutang uang dan terima titip harta gadai , tidak boleh manfaat harta itu . " , " namun mereka beda dapat , apabila pihak yang sedang hutang dan titip harta bagai jamin beri izin dan boleh harta itu manfaat . " , " umum para ulama selain ulama hanafiyah haram pihak yang titip harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang titip oleh milik . baik dengan izin milik apalagi tanpa izin . " , " dalil adalah sabda rasulullah saw " , " kalau guna dapat jumhur ulama , seperti al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah , maka bila ada orang hutang uang dengan gadai sawah , maka sawah itu tidak boleh ambil manfaat . tidak boleh tanam dan tidak boleh petik hasil oleh pihak yang terima gadai . baik dengan izin milik sawah atau pun tanpa izin . " , " sedang turut dapat kalang mahzab al - hanafiyah , hukum boleh . lama ada izin dari milik harta yang gadai itu . " , " landas syariah atas boleh itu adalah logika milik . bila orang yang memiilki harta itu sudah boleh , maka mengapa harus haram . bukankah yang hak untuk ambil manfaat adalah milik harta ? dan kalau milik harta sudah beri izin , kenapa pula harus larang ? " , " dengan demikian , bagi jawab atas tanya anda sudah jawab . ada ulama yang boleh sawah itu untuk garap pihak yang pinjam uang , namun umum ulama malah haram . " , " dan kalau kita ikut dapat ulama kalang al - hanafiyah , maka sistem gadai sawah seperti ini hukum boleh dan tetap laku lama salah satu pihak belum batal . atau jadi batal saat pihak milik sawah tidak izin sawah garap . "
